Sri Wahyuni, Mahasiswa Prodi HPI UIN Bukittinggi Dapat Mandat dari LPSK RI Dampingi Korban Pelanggaran Tindak Pidana HAM Berat di Kabupaten 50 Kota

Rabu-Jum’at, 01-03 Mei 2024. Sri Wahyuni mahasiswi Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah, sekaligus Sahabat Saksi Korban (SSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mendapat mandat dari LPSK RI untuk menjadi pendamping assessment bantuan psikososial kepada korban pelanggaran terkait tindak pidana HAM berat.

Pendampingan ini dilakukan di lima kecamatan yang ada di Kabupaten 50 Kota yaitu: Kecamatan Harau, Kecamatan Guguak, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kecamatan Luak, dan Kecamatan Payakumbuh.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan langsung bersama tim LPSK RI sebanyak 5 orang dan 1 orang sahabat saksi korban wilayah Sumatera Barat, yaitu: Sri Wahyuni (Mahasiswa Prodi HPI/Sahabat Saksi Korban Wilayah Sumatera Barat) Aldino Febriano, Agus Janan Widyantoro, Ronaldi Maika Putra, Willy Hanafy, dan Kenny Alam Fauzi (Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban).

Kegiatan yang dilakukan adalah pemberian bantuan assessment psikososial dalam bentuk pemberian bantuan modal usaha kepada para korban terkait tindak pidana pelanggaran HAM berat yang ada di sekitar Kabupaten Lima Puluh Kota. Adapun sistem pemberian bantuan ini dengan cara para korban atau pemohon mengajukan data yang sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku pada LPSK RI melalui link website yang tersedia.

Keterlibatan mahasiswa HPI dalam kegiatan ini mendapat apresiasi yang luar biasa dari Dekan Fakultas Syariah, Dr. Nofiardi, M.Ag. “Kami dari Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengucapkan terimakasih kepada LPSK RI yang sudah mempercayakan kepada mahasiswa Kami untuk terlibat langsung dalam kegiatan ini. Ini adalah buah dari MoU yang kita laksanakan dengan LPSK tahun 2023 lalu. Semoga Sri Wahyuni bisa terus berperan aktif dalam menjalankan tugas sebagai Sahabat Saksi dan Korban (SSK) LPSK RI.” Ujar Pak Dekan.

Pada tahun 2024 ini terdata sebanyak 25 pemohon atau korban pelanggaran HAM berat yang melapor dan baru diadakan pencocokan data atau kesesuaian data yang diajukan pada bulan Mei ini oleh TIM LPSK RI. Pemberian bantuan ini disambut penuh haru oleh para pemohon karena dengan ini mereka bisa menjalankan usaha mereka kembali. (Tim Redaksi FSYAR)