Selasa, 14 Maret 2023, Dekan Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sumatera Barat dan 17 Ketua Pengadilan Agama (PA) Se-Sumatera Barat. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Student Center Kampus II UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Penandatanganan ini dilakukan disela-sela Studium Generale Fakultas Syariah yang menghadirkan Ketua PTA Sumatera Barat, Dr. Drs. H. Pelmizar, MH.I Dt. Batungkek Ameh yang juga Alumni Fakultas Syariah Garegeh.
17 Pengadilan Agama yang ikut dalam penandatanganan MoU itu adalah PA Padang, PA Pariaman, PA Batusangkar, PA Bukittinggi, PA Payakumbuh, PA Sawahlunto, PA Solok, PA Padang Panjang, PA Muara Labuh, PA Sijunjung, PA Koto Baru, PA Painan, PA Lubuk Sikaping, PA Talu, PA Maninjau, PA Tanjung Pati, dan PA Pulau Punjung.
Hadir dalam penandatanganan MoU ini, Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Ridha Ahida, M.Hum., Wakil Rektor III, Dr. Arman Husni, Lc., M.Ag., Direktur Pascasarjana Prof. Silfia Hanani, M.Si, Para dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah. Acara ini turut dihadiri oleh Hakim Tinggi PTA Sumatera Barat beserta Kabag PTA.
Dekan Fakultas Syariah, Dr. Nofiardi, M.Ag. yang didampingi oleh Wakil Dekan III, Dr. Beni Firdaus, SHI., MA. Menyatakan rasa syukur tak terhingga atas proses penandatanganan MoU yang dilakukan secara sekaligus 1 PTA dan 17 PA Se-Sumatera Barat ini. “Kami dari Fakultas Syariah sangat bersyukur atas terlaksananya penandatanganan MoU antara Fakultas Syariah dengan Ketua PTA dan Ketua PA Se-Sumatera Barat ini, ini tidak terlepas dari bantuan Buk Rektor yang terus berkomunikasi dengan Bapak Ketua PTA Sumatera Barat. Pengadilan Agama ibaratkan Kampus Kedua bagi mahasiswa Fakultas Syariah, karena mereka dipastikan akan Praktek Magang PA di Pengadilan Agama yang ada di Sumatera Barat ini. Maka dengan adanya penandatanganan MoU ini, tentu proses magang mahasiswa akan cukup terbantu nantinya.” Ujar Pak Dekan (Tim Redaksi FSyar).