PRODI HKI FAKULTAS SYARI’AH IAIN BUKITTINGGI HADIRKAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA PARIAMAN DALAM STUDIUM GENERALE

Rabu, 17 Maret 2021, Prodi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhshiyyah) Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi mengadakan Studium Generale secara Virtual dengan Tema “Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan.” Narasumber yang dihadirkan dalam Studium Generale ini adalah Ketua Pengadilan Agama Kota Pariaman, Dr. Hj. Lelita Dewi, SH., M.Hum. Studium Generale dimoderatori langsung oleh Ka. Prodi HKI, Dr. Dahyul Daipon, M.Ag.

Studium Generale dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi, Dr. H. Ismail, M.Ag., dalam sambutannya Dr. H. Ismail, M.Ag. menyampaikan bahwa Narasumber yang sudah melalang buana menjadi Hakim Pengadilan Agama di berbagai kota di Indonesia, bahkan juga sempat menjadi Ketua Pengadilan Agama di Ambarawa ini merupakan Alumni Fakultas Syari’ah. “Suatu kebanggaan bagi kita, Alumni kita menjadi Ketua Pengadilan Agama di Kota Pariaman.” Ungkap Pak Dekan.

Di awal pemaparan materinya, Dr. Hj. Lelita Dewi, SH., M.Hum. menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Dispensasi Kawin. “Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan, sesuai dengan PERMA No 5/2019 Pasal 1 angka 5.” Ungkap Ketua Pengadilan Agama Kota Pariaman ini.

Dr. Hj. Lelita Dewi, SH., M.Hum. menampilkan Data dan Fakta tentang Perkawinan Anak yang terjadi di Indonesia berdasarkan hasil Riset yang diadakan UNICEF dan PUSKAPA UI. Selain itu, beliau juga menyampaikan tentang faktor pendorong perkawinan anak, urgensi perubahan Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 menjadi Pasal 7 ayat 1 UU No. 16 tahun 2019, pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, asas mengadili dispensasi kawin, tujuan mengadili dispensasi kawin, praktik dispensasi kawin di peradilan agama, cara hakim memastikan pembebasan biaya perkara (prodeo) dispensasi kawin di peradilan agama, cara hakim memastikan kedudukan hukum pemohon pada permohonan dispensasi kawin di peradilan agama, cara hakim memastikan hak dan suara anak di permohonan dispensasi kawin di peradilan agama, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan hakim ketika mengadili permohonan dispensasi kawin untuk memastikan kepentingan terbaik anak.

Studium Generale Prodi HKI ini tidak hanya dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, akan tetapi juga dihadiri oleh Praktisi yang bekerja di Pengadilan Agama dan Kementerian Agama seperti KUA dan lain sebagainya. Bahkan Ketua Umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI), Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasuton M.A. dan Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Bengkulu, Dr. Imam Mahdi, M.Ag. ikut nimbrung juga dalam Stadium General ini.

Dalam Closing Statementnya, Dr. Hj. Lelita Dewi, SH., M.Hum menyampaikan bahwa Perubahan UU Perkawinan ini pada dasarnya untuk melindungi hak-hak anak, baik pendidikan maupun tumbuh kembang anak. Beliau juga mengajak para mahasiswa dan mahasiswi yang hadir dalam Studium General ini untuk tidak terburu-buru melangsungkan pernikahan, akan tetapi persiapkan diri terlebih dahulu, baik fisik maupun psikis. (hdn)

 

Sertifikat Studium Generale Silahkan di Download di sini…

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.50 MB]

Leave a Reply