Dr. Hardi Putra Wirman, S.IP., MA Terpilih sebagai Anggota Senat Utusan Fakultas Syariah periode 2026-2028

Bukittinggi – Dr. Hardi Putra Wirman, S.IP., M.A., terpilih sebagai anggota Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi utusan Fakultas Syariah setelah memperoleh suara terbanyak dalam proses pemilihan yang digelar pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam pemilihan tersebut, Dr. Hardi Putra Wirman,S.IP, MA bersaing dengan tiga calon lainnya, yakni Dr. Pendi Hasibuan, M.Ag., Dr. Helfi, M.Ag., dan Dr. Miswardi, S.H., M.Hum. Keempatnya merupakan dosen Fakultas Syariah yang mengikuti proses pemilihan untuk menentukan perwakilan fakultas dalam keanggotaan Senat Universitas.

Pemilihan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi perubahan Statuta UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang mengatur keterwakilan dosen dari setiap fakultas dalam Senat Universitas. Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota Senat dari unsur dosen diusulkan oleh fakultas dengan jumlah paling sedikit satu orang dan paling banyak tiga orang dari setiap fakultas. Dalam ketentuan yang sama, fakultas yang memiliki lebih dari 50 dosen diwakili oleh dua orang anggota Senat dan selanjutnya berlaku kelipatannya. Calon anggota Senat dari unsur dosen juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki reputasi akademik, lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya empat tahun, serta memiliki komitmen dan integritas.

Selain itu, calon anggota Senat harus memiliki wawasan luas mengenai pendidikan tinggi dan memenuhi persyaratan administratif serta etik sebagaimana diatur dalam statuta, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Fakultas Syariah untuk melaksanakan proses pemilihan secara internal. Dari empat calon yang mengikuti proses tersebut, Dr. Hardi Putra Wirman memperoleh kepercayaan untuk menjadi utusan Fakultas Syariah dalam Senat Universitas.

Dr. Hardi Putra Wirman merupakan dosen Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Berdasarkan profil resmi Fakultas Syariah, Hardi menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Politik di Universitas Andalas, S2 Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, dan S3 Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran. Ia juga tercatat memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala.

Di luar aktivitas akademik, Hardi juga memiliki pengalaman dalam sejumlah kegiatan kelembagaan dan kepemiluan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencatat Hardi sebagai salah satu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk wilayah Sumatera Barat.

Atas terpilihnya sebagai anggota Senat utusan Fakultas Syariah, Hardi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

“Amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hardi.

Keberadaan Hardi sebagai anggota Senat diharapkan dapat menjadi bagian dari kontribusi Fakultas Syariah dalam proses tata kelola dan pengembangan kelembagaan universitas. Sebagai unsur yang mewakili fakultas, ia akan membawa aspirasi serta kepentingan akademik fakultas dalam forum Senat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Dr. Hardi Putra Wirman, S.IP, MA sebagai anggota Senat utusan Fakultas Syariah. Fakultas juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota Senat utusan Fakultas Syariah periode 2024–2026, yakni Dr. Syaiful Amin, M.Ag., dan Dr. Miswardi, S.H., M.Hum., atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan amanah tersebut.

Pergantian perwakilan Senat ini menjadi bagian dari keberlanjutan tata kelola kelembagaan Fakultas Syariah sekaligus implementasi ketentuan statuta baru. Dengan terpilihnya Dr. Hardi Putra Wirman, Fakultas Syariah kini memiliki perwakilan yang akan menjalankan fungsi keterwakilan fakultas dalam Senat Universitas sesuai masa jabatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.