Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sukses menyelenggarakan “Workshop Implementasi Akad Syariah dalam Perjanjian Pembiayaan: Dari Teori ke Praktik”. Acara yang berlangsung selama dua hari, pada 14-15 Oktober 2025, ini diadakan di Aula Fakultas Syariah.
Workshop ini menghadirkan praktisi berpengalaman, Alfian, S.E.,M.E yang menjabat sebagai Direktur Utama BPRS Ampek Angkek Canduang. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 mahasiswa aktif semester V yang bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara teori akademis dengan praktik nyata di industri keuangan syariah.
Pada hari pertama, Selasa, 14 Oktober 2025, kegiatan difokuskan pada pemaparan materi. Narasumber memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep dasar, struktur hukum, dan studi kasus implementasi akad-akad syariah seperti murābahah, mushārakah, dan mudhārabah dalam produk pembiayaan di perbankan syariah. Sesi ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang antusias dari para mahasiswa.
Memasuki hari kedua, Rabu, 15 Oktober 2025, para peserta diajak untuk terlibat langsung dalam sesi simulasi dan praktik. Mahasiswa dibagi ke dalam beberapa kelompok kecil untuk menyusun draf perjanjian pembiayaan berdasarkan studi kasus yang diberikan. Setiap kelompok kemudian mempresentasikan hasilnya dan mendapatkan umpan balik serta evaluasi langsung dari narasumber.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan luaran berupa peningkatan pemahaman aplikatif dan keterampilan praktis mahasiswa dalam menyusun kontrak keuangan berbasis syariah. Selain itu, workshop ini berhasil membangun sinergi antara dunia akademik dengan industri keuangan syariah lokal.
Acara ditutup secara resmi pada pukul 12.00 WIB dengan sesi foto bersama seluruh peserta, panitia, dan narasumber. (Tim Redaksi FSYAR)