UIN Bukittinggi dan UKM Bahas Transformasi Wakaf Produktif

BUKITTINGGI — Wakaf kini tidak lagi dipandang semata sebagai amal ibadah, tetapi sebagai instrumen strategis dalam menggerakkan pembangunan ekonomi umat. Dengan pengelolaan profesional dan berorientasi produktivitas, aset wakaf—khususnya di sektor properti—dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan berkelanjutan yang mendukung program sosial, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.

Pemahaman tersebut mengemuka dalam Kuliah Tamu bertema “Wakaf Produktif dan Pembangunan Ekonomi Ummah di Era Moden Mapan” yang digelar Kantor Pusat Hubungan Internasional (International Office) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi bekerja sama dengan Fakultas Syariah, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Prof. Madya Dr. Azima binti Abdul Manaf, yang memaparkan urgensi transformasi pengelolaan wakaf dalam menghadapi tantangan global dan peluang ekonomi Islam di era modern.

Dalam paparannya, Azima menegaskan bahwa aset wakaf khususnya tanah dan bangunan memiliki potensi besar sebagai motor penguatan ekonomi umat. “Wakaf bukan hanya amal kebajikan, tetapi mekanisme ekonomi Islam yang mampu mendorong pembangunan sosial secara berkelanjutan. Kuncinya adalah pengelolaan yang efisien, transparan, dan patuh syariah,” ujarnya di hadapan mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah.

Ia menilai pengelolaan wakaf harus bergeser dari pola tradisional menuju tata kelola modern berbasis profesionalisme, kemitraan, dan digitalisasi. Tantangan seperti keterbatasan dana, hambatan regulasi, serta minimnya sumber daya manusia dapat diatasi melalui model kerja sama publik-swasta dan inovasi pembiayaan. “Kolaborasi strategis antara lembaga wakaf dan sektor swasta dapat memperluas manfaat wakaf tanpa mengorbankan prinsip kekekalan harta,” jelasnya.

Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Prof. Dr. Ismail, M.Ag., menekankan bahwa wakaf merupakan aset peradaban yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial. “Wakaf adalah amanah besar umat Islam. Pengelolaannya harus berpijak pada maqasid syariah, memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Ismail juga menyoroti perlunya integrasi nilai-nilai Islam dengan inovasi teknologi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks itu, Azima menambahkan bahwa teknologi seperti blockchain, big data, dan sistem informasi geospasial menjadi kunci peningkatan efektivitas pengelolaan aset wakaf. “Melalui konsep wakaf digital, data dan transaksi dapat dikelola aman, transparan, dan dapat diaudit, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi wakaf,” tegasnya.

Menutup kuliah tamu, Prof. Ismail menyampaikan apresiasi atas kontribusi akademik Prof. Azima. “Kuliah ini memperkaya perspektif kita bahwa wakaf bukan sekadar simbol kedermawanan, tetapi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Tim Redaksi FSYAR)