Selasa, 20 April 2021, Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi, Dr. H. Ismail, M.Ag. dan Ketua Pengadilan Agama Pariaman Dr. Hj. Lelita Dewi, SH,. M.Hum. sepakat untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan MoU ini dilakukan di Pengadilan Agama Pariaman, Kota Pariaman.
Dekan Fakultas Syari’ah didampingi oleh Wakil Dekan III, Bagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Fajrul Wadi, S.Ag., M.Hum dan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Dr. Dahyul Daipon, M.Ag. Kedatangan Dekan dan rombongan ini disambut dengan antusias oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Dr. Hj. Lelita Dewi, SH,. M.Hum. yang juga Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk saling memanfaatkan dan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga untuk melaksanakan, mengemban, dan meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang Akademik dan Non-Akademik pada semua jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan ruang lingkup; praktek mahasiswa di Pengadilan Agama Pariaman, penelitian mahasiswa dan dosen di Pengadilan Agama Pariaman, menjadi narasumber dalam berbagai forum ilmiah di Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi, kerjasama dalam kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat, dan bidang lainnya yang relevan dengan upaya pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dr. H. Ismail, M.Ag., sangat senang dengan MoU ini. “Semoga kerjasama ini bisa membawa kebaikan untuk kedua lembaga ini, terutama bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi.” Ungkap Pak Dekan. (hdn)