Lintas Negara, ICOISL Ke-6 Fakultas Syariah Bahas Masa Depan Hukum Islam di Era Artificial Intelligence

Bukittinggi — Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kembali menghadirkan forum akademik internasional melalui The 6th International Conference on Islamic Law (ICOISL), Selasa (22/9/2026). Kegiatan tahun ini mengangkat tema “The Future of Islamic Law and Artificial Intelligence: Ethical, Juridical, Methodological, and Societal Transformation in the Digital Age.

ICOISL ke-6 menjadi ruang akademik untuk mempertemukan para akademisi dan pakar hukum Islam dalam maupun luar negeri dalam membahas perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta implikasinya terhadap masa depan hukum Islam.

Rangkaian kegiatan diawali dengan opening ceremony yang dibuka oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Dr. Fauzan, M.Ag. Kegiatan tersebut juga diisi dengan sambutan Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Silfia Hanani, S.Ag., M.Si.

Dalam forum ini, peserta memperoleh kesempatan untuk mendengarkan pemikiran sejumlah akademisi dan pakar dari berbagai negara. Kehadiran pembicara internasional tersebut memperkuat posisi ICOISL sebagai ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum Islam dalam menghadapi perubahan teknologi dan masyarakat digital.

ICOISL ke-6 menghadirkan Prof. Madya Mohd. Yusuf Wan Chik dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia sebagai keynote speaker. Sementara itu, sesi expert speakers menghadirkan Prof. Dr. Bouthania Ahmde Golhabzouri, Guru Besar Fiqh, Ushul Fiqh, dan Hukum Keluarga dari Université Mohammed V de Rabat, Maroko; Prof. Mehmed Ali Basak dari Ibn Haldun University, Istanbul, Turki; Prof. Khairuddin Nasution, M.A. dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; serta Dr. Miswardi, S.H., M.Hum. dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Penyampaian materi dalam konferensi dipandu oleh Rina Anggraini, S.E., M.E. dan Hamdani, Lc., M.A. sebagai moderator. Diikuti oleh peserta yang terdiri dari dosen, peneliti, mahasiswa dan praktisi hukum lainnya,  Kehadiran para narasumber dari berbagai latar belakang akademik diharapkan dapat memperkaya perspektif peserta dalam melihat hubungan antara perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan dinamika hukum Islam.

Ketua Panitia ICOISL ke-6, Dr. Endriyenti, M.Ag., mengatakan  penyelenggaraan seminar internasional ini menjadi salah satu upaya Fakultas Syariah untuk merespons perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan, yang semakin memengaruhi berbagai aspek kehidupan. Menurutnya, perkembangan AI menghadirkan tantangan baru bagi hukum Islam sehingga diperlukan kajian yang mampu mempertemukan khazanah keilmuan Islam dengan perkembangan teknologi kontemporer.

“Seminar ini menjadi jembatan dalam mengadaptasi hukum Islam dengan perkembangan teknologi, khususnya Artificial Intelligence,” ujar Dr. Endriyenti.

Ia menambahkan, forum internasional tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog akademik untuk membahas berbagai persoalan yang muncul akibat transformasi digital, baik dari aspek etika, yuridis, metodologis maupun kehidupan sosial masyarakat.

Tema yang diangkat pada ICOISL ke-6 menjadi semakin relevan di tengah perkembangan AI yang mulai bersinggungan dengan berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, ekonomi, layanan publik, etika, serta proses pengambilan keputusan. Dalam konteks hukum Islam, perkembangan tersebut membuka ruang diskusi mengenai bagaimana prinsip, metode, dan nilai-nilai hukum Islam dapat merespons perubahan teknologi tanpa kehilangan landasan normatifnya.

Dengan mengusung tema tentang masa depan hukum Islam dan kecerdasan buatan, ICOISL ke-6 diharapkan dapat menghasilkan pertukaran gagasan yang memperkaya khazanah keilmuan sekaligus membuka perspektif baru mengenai arah perkembangan hukum Islam di tengah transformasi digital.

Menariknya, pelaksanaan ICOISL ke-6 juga melibatkan mahasiswa Fakultas Syariah sebagai bagian dari tim pelaksana kegiatan. Keterlibatan mahasiswa tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan konferensi internasional tidak hanya menjadi ruang akademik bagi dosen dan akademisi, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran dan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam mengelola kegiatan akademik berskala internasional. Mahasiswa yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain Nisri Muhammad Sairon, Aya Nur Fadhillah, Muhammad Ridwan, Muhammad Roihan Qowima, Najmi Yatul Fijar, dan Dwi Aura Putri Hidayat yang berasal dari 4 program studi Fakultas Syariah, yakni Hukum Tata Negara, Hukum Pidana Islam, Hukum keluarga Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah.

Melalui ICOISL ke-6, Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi memperkuat perannya sebagai ruang akademik untuk mendiskusikan isu-isu hukum Islam kontemporer. Forum ini sekaligus melanjutkan tradisi konferensi internasional Fakultas Syariah yang sebelumnya telah mempertemukan akademisi dan pakar hukum Islam dari berbagai negara.