Fakultas Syariah Launching Pusat Kajian Hukum Islam dan Kearifan Lokal

 

Sebagai bentuk adaptasi dan komitmen integrasi keilmuan hukum islam dan kearifan lokal, Fakultas Syariah UiN Sjech. M.Djamil Djambek Bukittinggi meresmikan pendirian Pusat Kajian Hukum Islam dan Kearifan Lokal, Rabu 11 Februari 2026 di Aula Lantai 4. Gedung Usmar Ismail . Kehadiran pusat Kajian  yang dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Ismail, M.Ag ini adalah  sebagai wujud nyata komitmen institusi dalam memperkuat pengembangan keilmuan yang integratif dan kontekstual. Kehadiran pusat kajian ini diharapkan menjadi ruang strategi akademik yang tidak hanya mengkaji hukum Islam secara normatif, tetapi juga mengkontekstualisasikannya dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Syariah dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus mempertegas peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang responsif terhadap dinamika sosial dan budaya

 

Turut Hadir dalam peluncuran Pusat Kajian Hukum Islam dan Kearifan Lokal ini yakni Rektor UIN Bukittinggi, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor III UIN Bukittinggi. Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Dr. Silfia Hanani, M.Si menyambut baik kehadiran pusat kajian Hukum Islam dan kearifan Lokal yang digagas oleh fakultas Syari’ah, Semoga dengan kajian ini lebih meningkatkan motivasi dosen dan mahasiswa fakultas syariah dalam pengembangan wadah penelitian, diskusi ilmiah, serta pemikiran yang berfokus pada penguatan relevansi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat yang plural. Melalui pusat kajian ini, Fakultas Syariah berkomitmen untuk mendorong lahirnya kajian-kajian akademik yang tidak hanya berkontribusi pada teori pengembangan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sebelumnya, Fakultas Syariah telah memiliki dua lembaga kajian yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap masyrakat. Pertama, Lembaga Kajian Konsultasi dan Bantuan Hukum Yang saat ini telah aktif memberikan bantuan layanan hukum kepada masyarakat dan bekerjasama dengan pengadilan agama di wilayah Sumatera Barat. Kedua pusat Kajian kebijakan dan politik (PK2Pol) yang saat ini aktif menerbitkan publikasi dalam bentuk jurnal Al- Muhkam dan Jurnal KIPS (Kajian Islam Politik dan Sosial). Diharapkan dengan kehadiran Pusat Kajian terbaru, semakin menunjukan keseriusan Fakultas Syriah untuk terus memberikan sumbangsih dalam inovasi pemikiran, publikasi ilmiah, serta rekomendasi pemikiran hukum Islam dan memperkuat peran kearifan lokal sebagai bagian integral dalam pembangunan hukum dan masyarakat.