Partisipasi Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Bukittinggi dalam The 5th ICOIFL Hingga Lahirkan Piagam Surabaya

Utusan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi menghadiri The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL) yang di selenggarakan oleh Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) bekerja sama dengan Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia (APHKI) di Surabaya. bertempat di Universitas Muhammadiyah Surabaya, kegiatan ini diselenggarakan Pada hari Rabu hingga Jumat, mulai tanggal 6 Agustus 2025 hingga 8 Agustus 2025. Kegiatan berskala internasional ini dihadiri oleh seluruh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Se-Indonesia. Dari Fakuktas Syariah UIN Bukittinggi sendiri, diwakili oleh ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Muhammad Ridha, Lc, MA dan Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah Dr. Fauzan, M.Ag.

The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL) menghadirkan pembicara dari 4 (empat) negara, Indonesia sendiri, Malaysia, Singapore, dan Uzbekistan. Pembicara tersebut adalah Prof. Dr. Raihana binti Abdullah dari University of Malaya, Malaysia, Noor Aisha Abdul Rahman, M.A. Ph.D. dari National University of Singapore, ⁠Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., Ketua Umum PDHKI Indonesia, Assoc. ⁠Prof. NaeemAllah Rokha, Ph.D dari Leiden Taskent State University of Law, Uzbekistan, dan ⁠Prof. Dr. Abu Rohmad, M.Ag. mewakili Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Rangakaian kegiatan ilmiah ini melahirkan piagam penting yang disebut dengan “Piagam Surabaya” yang mengamanatkan10 point penting, diantaranya mendorong Pemerintah menerapkan kurikulum pranikah yang tidak hanya berbasis fikih munakahat, tetapi juga membekali pasangan dengan keterampilan komunikasi, pengelolaan konflik, dan etika digital dalam rumah tangga. Kedua, revitalisasi Peran Konselor Keluarga Berbasis Masjid dan Komunitas Membangun jaringan konseling keluarga yang terintegrasi dengan lembaga keagamaan dan berbasis komunitas lokal untuk deteksi dini dan mediasi konflik rumah tangga. Ketiga, Digitalisasi Layanan Hukum Keluarga Islam. Keempat, kebijakan responsif gender dan keadilan dalam Peradilan Agama. Kelima, ⁠penguatan literasi digital dalam rumah tangga. Keenam, kolaborasi multi-pihak untuk pencegahan perceraian bagi pasangan suami istri di setiap keluarga. Ketujuh, ⁠penanaman nilai maqasid al-syari’ah (pencapaian tujuan hukum) dalam rumah tangga. Kedelapan, reformulasi hukum perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) perlu mengkaji ulang pasal-pasal dalam undang-undang yang belum responsif terhadap dinamika era digital yang berkaitan dengan ketahanan keluarga. Kesembilan, peningkatan kompetensi dosen dan pengajar Hukum Keluarga Islam disetiap perguruan tinggi ke-agamaan. Dan Kesepuluh, gerakan nasional “Keluarga Tangguh Digital”, sesegeranya, menginisiasi gerakan nasional untuk membentuk keluarga tangguh secara spiritual, sosial, dan digital dalam menghadapi tantangan era 5.0.

Tak hanya konferensi internasional, dalam kegiatan ini juga diselenggarakan Rapat kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia ke-7 dan rakernas Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia (APHKI) ke-6. Rakernas ini menghasilkan penandatanganan MoU PDHKI Indonesia –APHKI dengan Universitas Muhamaddiyah Surabaya. Disepakati dalam pertemuan ini Standar Profil Lulusan (Graduate Profile) Dan Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes) Prodi Magister Hukum Indonesia (s2) sebagai pedoman bagi seluruh prodi HKI PTKIN se-Indonesia .

Prodi hukum keluarga islam (HKI ) Fakultas Syariah, turut andil dalam merumuskan serta menyepakati bersama lahirnya piagam surabaya yang dianggap menjadi langkah penting dalam reformasi Hukum keluarga islam. Sebagai sebuah institusi pendidikan berbasis agama islam, Fakultas syariah berkomitmen bersinergi dalam pengaplikasian Piagam Surabaya terutama dalam hal peningkatan kompetensi dosen dan pengajar Hukum Keluarga Islam