Selasa, 21 Mei 2024, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah UIN Bukittinggi menggelar Studium Generale 2024 secara Luring. Narasumber yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Hj, Mesraini, S.Ag, SH, M.Ag, CM, Guru Besar Ilmu Fikih Munakahat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tema yang diangkat adalah “Pembaruan Hak Perempuan dalam Keluarga: Keberanjakan dari Fikih Mazhab ke dalam Fikih Negara di Indonesia.” Acara diawali dengan kata pengantar oleh Ketua Prodi HKI, H. Muhammad Ridha, Lc, MA dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah Dr. Nofiardi, M.Ag.
Studium Generale didahului dengan penyerahan cenderamata oleh Fakultas Syari’ah dan dibarengi dengan penyerahan Buku oleh Narasumber. Hal ini bertujuan untuk saling memanfaatkan dan mengoptimalkan kemampuan masing-masing Lembaga untuk melaksanakan, mengemban dan meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dr. Nofiardi, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syari’ah menyatakan bahwa topik yang diangkat ini sangat menarik dan menantang bagi Dosen dan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam. “Pembaruan Hak Perempuan merupakan suatu keniscayaan dalam perkembangan ijtihad hukum keluarga di masa kini. Selain itu, dinamika kehidupan keluarga di tengah masyarakat akan terus menerus berkembang dibarengi dengan tuntutan pemenuhan hak dan kewajiban rumah tangga yang adil dan seimbang antara suami istri. Kesetaraan gender menjadi tantangan sendiri ketika menjalani kehidupan rumah tangga yang tidak hanya terfokus pada dominan aktif suami dalam memimpin keluarga. Dipihak lain, istri juga semestinya aktif menjadi mitra suaminya. Aturan perkawinan dirasakan juga telah berjalan dalam waktu yang lama, tentunya dalam Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam terdapat pasal-pasal yang tidak relevan lagi untuk masa sekarang dan memungkin juga untuk direvisi di masa yang akan datang”.
Studium generale ini dimoderatori oleh Dr. H. Bustamar, M.Hum (Dosen Fakultas Syariah) dalam sesi penyampaian materi, sesi tanya jawab sampai akhir acara. Prof. Dr. Hj, Mesraini, S.Ag, SH, M.Ag, CM. menyampaikan dalam materinya; “Hukum Islam berlaku dan untuk melindungi semua kepentingan diperlukan adanya Keadilan dan Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan yang diberlakukan secara mengikat untuk mewujudkan prinsip persamaan di muka hukum. Hak perempuan dalam keluarga yang dimaksud akan terakomodir dalam persoalan, sebagai berikut: Batas Usia Perkawinan, Persetujuan Mempelai Perempuan, Izin Poligami, Harta bersama, Hak Perempuan dalam mengajukan Cerai, Hak Perempuan Pasca Perceraian dan Syibhu Iddah. Beberapa pemenuhan hak perempuan dalam persoalan ini telah disebutkan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam yang dapat ditinjau dari perspektif rasionalisme, antroposentrisme dan nasionalisme.” Ujar Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga berprofesi sebagai mediator ini. Pada sesi tanya jawab, mahasiswa Prodi HKI antusias mengajukan pertanyaan terkait dengan materi dari narasumber. Para peserta juga merasa sangat puas dengan acara yang diangkatkan ini, karena menambah wawasan pengetahuan bagi mahasiswa HKI dalam pendalaman hukum keluarga.
Studium Generale Prodi HKI ini tidak hanya diikuti oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Bukittinggi, akan tetapi juga diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari Fakultas-Fakultas lain serta para praktisi yang bergerak di bidang Hukum Keluarga. (Tim Redaksi FSyar)