Prodi Hukum Pidana Islam/Jinayah (HPI) Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi mengadakan Studium Generale pada hari Rabu, 27 Oktober 2021. Tema yang diangkat dalam Studium Generale ini adalah “Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia, Peluang dan Tantangan.” Narasumber yang dihadirkan dalam Studium Generale ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), H. Muchammad Ichsan, Lc., M.Ag., Ph.D. Ketua Prodi HPI, H. Muhammad Ridha, Lc., M.Ag. bertindak sebagai Moderator dalam Studium Generale ini.
Studium General dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi, yang diwakili oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Nofiardi, M.Ag., Dalam sambutannya, Dr. Nofiardi, M.Ag. menyampaikan permintaan maaf dari Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. H. Ismail, M.Ag., karena tidak bisa menghadiri Studium Generale hari ini, disebabkan beliau menghadiri Forum Dekan Fakultas Syari’ah Seluruh Indonesia di IAIN Surakarta.
Muchammad Ichsan, Lc., M.Ag., Ph.D, Lulusan Universiti Islam Antar Bangsa Malaysia ini memaparkan materi dengan sangat lugas dan cerdas. Beliau menyatakan bahwa sebenarnya Hukum Pidana Islam sangat memungkinkan untuk diterapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, karena mayoritas rakyat Indonesia bergama Islam, namun yang menjadi masalah adalah, banyaknya penolakan untuk menerapkan Hukum Pidana Islam itu. “Yang lebih menarik adalah, penolakan itu tidak hanya datang dari penganut agama selain Islam, akan tetapi yang banyak menolak adalah orang Islam itu sendiri.” Ungkap Lulusan S1 Universitas Al-Azhar Cairo ini.
Studium Generale HPI ini dihadiri oleh para dosen, alumni, mahasiswa dan praktisi Hukum Pidana Islam. (Tim Redaksi FSyar)