Bahas Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menangani Sengketa Ekonomi Syari’ah, Prodi HES Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi Hadirkan Dr. Yengki Hirawan dalam Studium Generale

Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah/Muamalah (HES) Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi mengadakan Studium Generale pada hari Selasa, 26 Oktober 2021. Tema yang diangkat dalam Studium Generale ini adalah “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menangani Sengketa Ekonomi Syari’ah.” Narasumber yang dihadirkan dalam Studium Generale ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bukittinggi, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. Ketua Prodi HES, Dr. Beni Firdaus, SHI., MA. bertindak sebagai Moderator dalam Studium Generale ini.

Studium General dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi, yang diwakili oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Nofiardi, M.Ag., Dalam sambutannya, Dr. Nofiardi, M.Ag. menyampaikan permintaan maaf dari Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. H. Ismail, M.Ag., karena tidak bisa menghadiri Studium Generale hari ini, disebabkan beliau menghadiri Pertemuan Forum Dekan Fakultas Syari’ah PTKIN seluruh Indonesia di IAIN Surakarta.

Dalam pemaparannya, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. yang sudah melalang buana menjadi Hakim di bebarapa pengadilan agama menyatakan bahwa Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syari’ah. Pernyataan beliau ini tentu memberikan angin segar bagi alumni dan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah untuk berkarir di Pengadilan Agama.

Doktor lulusan UIN Sultan Syarif Kasim Riau ini menjelaskan tentang jenis perkara sengketa ekonomi syari’ah yang menjadi wewenang Pengadilan Agama, diantaranya adalah: bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan bisnis syari’ah.

Studium Generale HES ini dihadiri oleh para dosen, alumni, mahasiswa dan praktisi ekonomi syari’ah. (Tim Redaksi FSyar)

Leave a Reply