Surat Permohonan SK Pembimbing

Q:   Apakah skripsi itu…?
A:   Skripsi adalah
karya ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa untuk menyelesaikan studinya.


Q:  
Apa saja syarat untuk pengurusan SK Pembimbing skripsi:
A:

  1. Mahasiswa wajib berstatus aktif dan wajib mencantumkan Skripsi dalam KRS di semester berjalan.
  2. Mahasiswa telah lulus mata kuliah kecuali skripsi.
  3. Mahasiswa telah mendapat persetujuan untuk membuat skripsi yang telah ditandatangani oleh dosen PA (Pembimbing Akademik)

 

Q: Bagaimana langkah untuk mendapatkan SK Pembimbing Skripsi?
A:

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan SK Pembimbing Skripsi kepada program studi
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari ketua prodi, mahasiswa mendaftarkan permintaan penerbitan SK Pembimbing dengan cara mengisi Form Permintaan Pembimbing Skripsi, silahkan klik disini.
  3. Selanjutnya, kirimkan pesan via telegram ke 0887.0831.0120 atau https://t.me/syariah_iainbkt (tujuannya agar mahaiswa dapat dikonfirmasi jika dibutuhkan)
    Format pesan sbb: #NIM#NamaLengkap#SKPembimbing
  4. Permintaan SK Pembimbing Skripsi akan diproses, mahasiswa wajib menunggu.

Q: Kenapa SK Pembimbing Skripsi saya lama terbit…?
A:
Beberapa faktor kenapa SK Pembimbing Skripsi lama terbit, diataranya sbb:
– Mahasiswa kurang teliti menyerahkan dan mengisi form permintaan pembimbing skripsi
– Mahasiswa belum mendapatkan rekomendasi dari dosen PA dan atau Prodi
– Antrian yang banyak

Q: Kapan SK Pembimbing Skripsi saya terbit…?
A: 
SK Pembimbing Skripsi biasanya terbit maksimal 3 (tiga) hari kerja, dengan catatan antrian layanan wajar, semua sistem berjalan normal dan tidak ada kegiatan lain.

Q: Bagaimana cara mengambil SK Pembimbing Skripsi…?
A: 
SK Pembimbing Skripsi akan dikirimkan dengan menggunakan email atau telegram yang telah didaftarkan.

Q:  Apakah kami dapat menghubungi TU Fakultas Syariah dengan WhatsApp, facebook, instagram dan medsos lainnya…?
A: 
Tidak, TU Fakultas Syariah hanya dapat dihubungi via telegram saja.

Leave a Reply