Q: Apakah skripsi itu…?
A: Skripsi adalah karya ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa untuk menyelesaikan studinya.
Q: Apa saja syarat untuk pengurusan SK Pembimbing skripsi:
A:
- Mahasiswa wajib berstatus aktif dan wajib mencantumkan Skripsi dalam KRS di semester berjalan.
- Mahasiswa telah lulus mata kuliah kecuali skripsi.
- Mahasiswa telah mendapat persetujuan untuk membuat skripsi yang telah ditandatangani oleh dosen PA (Pembimbing Akademik)
Q: Bagaimana langkah untuk mendapatkan SK Pembimbing Skripsi?
A:
- Mahasiswa mengajukan permohonan SK Pembimbing Skripsi kepada program studi
- Setelah mendapatkan persetujuan dari ketua prodi, mahasiswa mendaftarkan permintaan penerbitan SK Pembimbing dengan cara mengisi Form Permintaan Pembimbing Skripsi, silahkan klik disini.
- Selanjutnya, kirimkan pesan via telegram ke 0887.0831.0120 atau https://t.me/syariah_iainbkt (tujuannya agar mahaiswa dapat dikonfirmasi jika dibutuhkan)
Format pesan sbb: #NIM#NamaLengkap#SKPembimbing - Permintaan SK Pembimbing Skripsi akan diproses, mahasiswa wajib menunggu.
Q: Kenapa SK Pembimbing Skripsi saya lama terbit…?
A: Beberapa faktor kenapa SK Pembimbing Skripsi lama terbit, diataranya sbb:
– Mahasiswa kurang teliti menyerahkan dan mengisi form permintaan pembimbing skripsi
– Mahasiswa belum mendapatkan rekomendasi dari dosen PA dan atau Prodi
– Antrian yang banyak
Q: Kapan SK Pembimbing Skripsi saya terbit…?
A: SK Pembimbing Skripsi biasanya terbit maksimal 3 (tiga) hari kerja, dengan catatan antrian layanan wajar, semua sistem berjalan normal dan tidak ada kegiatan lain.
Q: Bagaimana cara mengambil SK Pembimbing Skripsi…?
A: SK Pembimbing Skripsi akan dikirimkan dengan menggunakan email atau telegram yang telah didaftarkan.
Q: Apakah kami dapat menghubungi TU Fakultas Syariah dengan WhatsApp, facebook, instagram dan medsos lainnya…?
A: Tidak, TU Fakultas Syariah hanya dapat dihubungi via telegram saja.