Di Aula Kampus I IAIN Bukittinggi, Sabtu tanggal 28 Juli 2018 di adakan acara pembekalan praktek KUA bagi mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam. Kegiatan ini di ikuti oleh mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam semester 7 yang berjumlah 70 orang. Kegiatan ini di mulai pada jam 08.00 wib sampai 15.00 dengan menghadirkan dua pemateri yaitu Bapak Dr. Arsal, M.Ag dan Bapak Syarifuddin, S.Ag.
Kegiatan pembekalan Praktek KUA tersebut langsung di buka oleh Kajur Hukum Keluarga Islam (HKI) yaitu Bapak Dr. Novirdi, M.Ag. dalam sambutannya bapak Dr. Nofiardi, M.Ag mengatakan bahwa kegitaaan pembekalan ini merupakan agenda rutin dan merupakan prasyarat bagi mahasiswa jurusan Hukum Keluarga islam sebelum melaksanakan kegitan praktek di KUA. Pada tahun ini lokasi atau KUA yang di jadikan sebagai tempat praktek berjumlah 16 KUA yang tersebar di Bukittinggi, Agam dan Padang Panjang Di akhir sambutannya Bapak Dr. Nofiardi, M.Ag mengajak dan menghimbau kepada seluruh peserta pembekalan agar menguikuti dan mendengarkan semua ilmu dan saran yang nanti di sampaikan oleh bapak pemateri nantinya.
Selanjutnya, bapak Dr. Arsal, M.Ag Selaku pemateri I yang juga Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi menyampaikan materi terkait dengan persiapan praktek di KUA, materi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada mahasiswa yang akan mengikuti praktek KUA mempersiakan sesuatu yang terkati dengan praktek di KUA, diantaranya kesiapan Fisik, kesiapan psikologi dan kesiapan Intelektual.
Berbeda dengan pemateri I, Bapak Pemateri II yaitu Syarifuddin M.Ag. yang juga merupakan KUA (ABTB) menyampaikan terkait dengan administrasi di KUA. Materi ini di sampaikan kepada seluruh peserta pembekalan dengan tujuan agar sebelum mahasiswa praktek di KUA setidaknya bisa mengetahui bagaimana administrasi di KUA dan kompetensi di KUA.
By. #Hendri.M#