Terengganu, Malaysia — Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Prof. Dr. Ismail, M.Ag., menjadi pembicara dalam 4th International Conference On Empowering Islamic CIivilization yang diselenggarakan di Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA), Terengganu, Malaysia, pada 5 Oktober 2026. Dalam forum akademik internasional tersebut, Ismail memaparkan kajian mengenai “Menegosiasikan Hukum Islam dan Kearifan Lokal” dengan menyoroti dinamika hubungan syariah, adat, dan hukum negara dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mendorong pengembangan penelitian, khususnya di bidang naskah, peradaban Islam, serta kajian-kajian terkait. Selain itu, forum tersebut menjadi ruang penting untuk memperluas jejaring akademik dan memperkuat peluang kolaborasi penelitian di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Ismail, M.Ag. menjelaskan bahwa hubungan antara syariah dan adat di Minangkabau merupakan proses sosial dan historis yang dinamis. Keduanya tidak selalu berada dalam posisi yang saling berhadapan, tetapi dapat berinteraksi dan bernegosiasi untuk menjaga nilai-nilai keislaman sekaligus mempertahankan identitas budaya masyarakat.
“Hubungan syariah dan adat di Minangkabau merupakan proses dinamis yang terus berkembang seiring perubahan masyarakat. Keduanya tidak selalu berada dalam posisi berhadapan, tetapi dapat bernegosiasi untuk menjaga nilai keislaman sekaligus mempertahankan identitas budaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ismail memandang Minangkabau sebagai ruang sosial tempat tiga tatanan normatif, yakni syariah, adat, dan hukum negara yang saling berinteraksi, bernegosiasi, serta membentuk konfigurasi yang terus berubah. Perspektif ini menunjukkan bahwa praktik hukum dan kehidupan sosial masyarakat tidak dapat dipahami hanya melalui satu sistem norma, melainkan perlu dikaji dengan mempertimbangkan hubungan antartatanan, konteks sejarah, dan perubahan sosial.
Untuk menjelaskan dinamika tersebut, Ismail menawarkan kerangka analitis melalui tiga tahapan, yaitu formasi, negosiasi, dan rekalibrasi. Tahap formasi menjelaskan proses historis terbentuknya hubungan syariah dan adat. Tahap negosiasi menggambarkan upaya berbagai pihak dalam mencari titik temu di antara nilai, norma, dan kepentingan yang berkembang di masyarakat. Sementara itu, tahap rekalibrasi menunjukkan bahwa hasil negosiasi dapat ditinjau dan disesuaikan kembali ketika terjadi perubahan sosial, perkembangan pemikiran keagamaan, maupun dinamika hukum negara.
Menurutnya, negosiasi tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya menentukan pihak yang harus mengalah, tetapi sebagai proses membangun kesepahaman melalui musyawarah, reinterpretasi atau penafsiran kembali, akomodasi, pemertahanan selektif terhadap nilai-nilai adat, serta mediasi dan penerjemahan hukum agar dapat dipahami dan diterapkan sesuai konteks masyarakat.

Dalam konteks tersebut, prinsip Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menjadi salah satu konsep penting dalam memahami relasi Islam dan kebudayaan Minangkabau. Ismail menekankan bahwa ABS-SBK perlu dipahami sebagai kristalisasi perjalanan sejarah yang panjang, bukan sebagai akhir dari sejarah hubungan syariah dan adat.
Dengan demikian, ABS-SBK tidak hanya menjadi identitas normatif masyarakat Minangkabau, tetapi juga dapat dikaji sebagai hasil proses historis yang terus memperoleh makna dalam kehidupan sosial. Perubahan masyarakat menuntut adanya ruang dialog dan penafsiran yang bertanggung jawab agar nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal tetap relevan tanpa kehilangan landasan filosofisnya.
Gagasan tersebut memberikan perspektif akademik bahwa hubungan agama, adat, dan negara bukanlah hubungan yang selalu statis. Sebaliknya, ketiganya dapat membentuk pola interaksi yang beragam sesuai dengan konteks sosial, sejarah, dan perkembangan hukum.
Keikutsertaan Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi dalam konferensi internasional ini juga memiliki arti strategis bagi pengembangan fakultas. Pemaparan hasil pemikiran akademik di forum internasional menjadi sarana untuk memperkenalkan perspektif keilmuan yang berkembang di Minangkabau kepada komunitas akademik yang lebih luas. Hal ini berpotensi memperkuat visibilitas akademik fakultas sekaligus memperluas peluang pertukaran gagasan dengan perguruan tinggi dan peneliti dari berbagai negara.
Dari sisi pengembangan tridarma perguruan tinggi, forum tersebut dapat menjadi pijakan untuk mendorong penelitian kolaboratif mengenai hukum Islam dan kearifan lokal, pengkajian naskah-naskah keislaman dan adat Minangkabau, serta publikasi ilmiah pada tingkat nasional dan internasional. Gagasan yang dipaparkan juga dapat memperkaya bahan ajar dan diskusi akademik, khususnya dalam bidang hukum Islam, hukum adat, antropologi hukum, dan sejarah peradaban Islam.
Selain itu, perluasan jejaring akademik membuka peluang bagi Fakultas Syariah untuk mengembangkan agenda penelitian bersama, seminar internasional, pertukaran akademik, serta kegiatan ilmiah lintas perguruan tinggi. Peluang tersebut dapat ditindaklanjuti melalui program kolaborasi yang terukur agar keikutsertaan dalam forum internasional memberikan manfaat berkelanjutan bagi dosen, mahasiswa, dan pengembangan institusi.
Partisipasi ini menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menghadirkan kajian hukum Islam yang tidak hanya berlandaskan pada pemahaman normatif, tetapi juga memperhatikan konteks sejarah, budaya, dan realitas sosial masyarakat. Melalui penguatan penelitian dan kerja sama akademik, Fakultas Syariah UIN Bukittinggi diharapkan semakin berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum Islam yang dialogis, kontekstual, dan relevan dengan tantangan masyarakat kontemporer.

