
Bukittinggi – Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kembali menunjukkan komitmen dalam pengembangan penelitian dan keilmuan yang relevan dengan zaman.
Seminar internasional bertajuk “Bridging Boundaries: Integrating Computer Science with Interdisciplinary Sciences” yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2025 di Gedung S, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Acara ini merupakan wujud nyata implementasi kerja sama antara UIN Bukittinggi dan Universiti Putra Malaysia (UPM), yang menghadirkan para pakar dari berbagai negara.
Dalam sesi presentasi M. Frysi Maulana Afdhalal Fadli dan Maulida Yani mahasiswa semester 3 perwakilan Prodi HPI dengan percaya diri mempresentasikan makalah yang berjudul “Judi Online di Era Digital: Tinjauan Interdisipliner Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Sosial”, yang menyoroti bahaya dan dampak judi online dari berbagai perspektif keilmuan. Materi tersebut disampaikan secara sistematis, mencakup tiga pendekatan utama: pendekatan ilmu komputer, pendekatan ekonomi, dan pendekatan sosial.
Dalam pemaparannya, Frysi dan Maulida menjelaskan pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam mendeteksi dan memblokir situs judi ilegal secara proaktif. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi ekonomi kepada generasi muda mengenai risiko finansial yang ditimbulkan oleh praktik judi online. Tak kalah penting, pendekatan sosial yang melibatkan edukasi publik tentang risiko sosial dan psikologis dari judi online turut disampaikan, khususnya untuk menyasar kelompok rentan seperti remaja.

Partisipasi ini menempatkan mahasiswa HPI di panggung yang sama dengan para narasumber internasional, seperti Dr. Amir Rizaan (Malaysia), Assoc. Prof. Dr. M. Arshad (Kazakhstan), M. Abdul Qhowi (Yaman), serta para pakar dari UIN Bukittinggi. Hal ini membuktikan bahwa mahasiswa Fakultas Syariah tidak hanya menguasai bidang ilmunya secara mendalam, tetapi juga memiliki kontribusi signifikan dalam membahas isu-isu global, terutama yang berkaitan dengan hukum dan dampaknya terhadap masyarakat digital saat ini, dan mampu berdialog dan berkontribusi dalam forum ilmiah lintas disiplin.
Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Gusril Basir, SH., M.Hum menyambut baik dan merasa bangga atas pencapaian mahasiswanya. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif mahasiswa kami dalam forum ilmiah internasional seperti ini. Kehadiran mahasiswa Hukum Pidana Islam sebagai presenter dalam seminar internasional yang mengangkat tema lintas disiplin menunjukkan bahwa pemahaman hukum tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus bersinergi dengan ilmu lain seperti teknologi informasi, ekonomi, dan ilmu sosial. Topik yang dibawakan tentang judi online sangat relevan dengan tantangan hukum kontemporer, dan ini menjadi bukti bahwa mahasiswa kami siap berkontribusi secara intelektual dalam menyikapi persoalan global dengan pendekatan yang komprehensif. Kami berharap semangat ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk aktif dalam ruang-ruang ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional.” Ujarnya.

