Studium Generale Prodi Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah UIN Bukittinggi Hadirkan Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Senin, 19 Mei 2025, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah UIN Bukittinggi menggelar Studium Generale 2025 secara daring Zoom di Aula Cinema Gedung S. Narasumber yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Hj, Mufidah Ch, M.Ag, Guru Besar Sosiologi Hukum UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Tema yang diangkat adalah “Pengarusutamaan Gender dalam Ketahanan Keluarga di Era Modern.” Acara diawali dengan kata pengantar oleh Ketua Prodi HKI, H. Muhammad Ridha, Lc, MA dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. H. Ismail, M.Ag.

Dekan Fakultas Syariah menyatakan bahwa topik yang diangkat ini sangat menarik dan menantang bagi Dosen dan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam. “Pembaruan Hak Perempuan merupakan suatu keniscayaan dalam perkembangan ijtihad hukum keluarga di masa kini. Selain itu, dinamika kehidupan keluarga di tengah masyarakat akan terus menerus berkembang dibarengi dengan tuntutan pemenuhan hak dan kewajiban rumah tangga yang adil dan seimbang antara suami istri. Kesetaraan gender menjadi tantangan sendiri ketika menjalani kehidupan rumah tangga yang tidak hanya terfokus pada dominan aktif suami dalam memimpin keluarga. Dipihak lain, istri juga semestinya aktif menjadi mitra suaminya. Aturan perkawinan dirasakan juga telah berjalan dalam waktu yang lama, tentunya dalam Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam terdapat pasal-pasal yang tidak relevan lagi untuk masa sekarang dan memungkin juga untuk direvisi di masa yang akan datang.” Ujarnya.

Studium generale ini dimoderatori oleh Elkhairati, M.Ag (Dosen Fakultas Syariah) dalam sesi penyampaian materi, sesi tanya jawab sampai akhir acara. Prof. Mufidah menyampaikan dalam materinya bahwa Hukum Islam berlaku dan untuk melindungi semua kepentingan diperlukan adanya Keadilan dan Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan yang diberlakukan secara mengikat untuk mewujudkan prinsip persamaan di muka hukum. Muncul beberapa Faktor-Faktor Penyebab Bias Gender dalam Pemahaman Teks Suci dan beliau memberikan solusi 1. Pemahaman ulang (reinterpretasi) atas teks yang selama ini dipahami bias gender, dapat dikembalikan lagi ke dalam pemahaman yang mendukung nilai-nilai universal Islam tersebut. 2. Pemahaman teks tidak monolitik, tetapi multiperspektif untuk mencermati pesan moral yang diusung untuk dipertemukan dan didialogkan dengan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dalam Islam. 3. Pendekatan historisitas, kontekstual, dan humanis akan mampu menghantarkan pada pemahaman konprehensif tentang kesetaraan gender dalam Islam sehingga menjadi jelas duduk persoalannya, sekaligus sebagai jawaban dari kerancuan dalam memahami kesetaraan gender dalam Islam. Pengarusutamaan Gender dalam HKI mesti disejalankan dengan 5 Prinsip Mubadalah sebagai pilar Ketahanan Keluarga:

  • Berpasangan (bersalingan)
  • Mitsaqon gholidho (perjanjian yang kuat)
  • Muasyaroh bil ma’ruf (memperlakukan dengan baik)
  • Musyawarah dalam menghadapi masalah & mengambil keputusan
  • Saling memberikan kenyamanan dan saling membahagiakan.

Sehingga untuk mewujudkan diperlukan 1. Pola interaksi yang positif, harmonis, dengan suasana hati yang damai, yang ditandai pula oleh keseimbangan hak dan kewajiban keduanya. 2. Keluarga sakinah mawaddah wa rahmah akan terwujud jika keseimbangan hak dan kewajiban menjadi landasan etis yang mengatur relasi suami istri dalam pergaulan sehari-hari. 3. Diperlukan individu-individu sebagai anggota keluarga yang baik sebagai subyek pengelola kehidupan keluarga menuju keluarga yang memiliki ketahanan baik fisik, psikis/mental, sosial, ekonomi, dan spiritual.

Pada sesi tanya jawab, mahasiswa Prodi HKI antusias mengajukan pertanyaan terkait dengan materi dari narasumber. Para peserta juga merasa sangat puas dengan acara yang diangkatkan ini, karena menambah wawasan pengetahuan bagi mahasiswa HKI dalam pendalaman hukum keluarga.

Studium Generale Prodi HKI ini tidak hanya diikuti oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Bukittinggi, akan tetapi juga diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari Fakultas-Fakultas lain serta para praktisi yang bergerak di bidang Hukum Keluarga.

Studium Generale diakhiri dengan penyerahan e-sertifikat oleh Fakultas Syariah dan dibarengi dengan penyerahan Buku oleh Narasumber. Hal ini bertujuan untuk saling memanfaatkan dan mengoptimalkan kemampuan masing-masing Lembaga untuk melaksanakan, mengemban dan meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. (Tim Redaksi FSyar)