Pengurus LKKBH UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Pengurus LKKBH Fakultas Syari’ah tahun 2025-2028 resmi dikukuhkan pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Bertempat di gedung Student Center UIN Bukittinggi, pengukuhan dilakukan langsung oleh Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Dr, Silfia Hanani, M.Si. LKKBH merupakan Lembaga Kajian Konsultasi Bantuan Hukum yang berfungsi untuk memberikan pendampingan, konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.

Adapun pengurusan LKKBH Fakultas Syari’ah UIN Bukittinggi tahun 2025, diketuai oleh Adlan Sanur, M.Ag, sekretaris Hendri, SHI, M.Si, bendahara dipegang oleh Jerry Pratama Putra, SH, MH. Sementara itu dalam kegiatannya, kepengurusan LKKBH menaunggi tiga bidang, yakni bidang ligitasi yang diketuai oleh Dr. Miswardi, M.Hum dan dibantu oleh anggotanya Fajrul Wadi, S.Ag, M.Hum dan Arif Rahmatul Aidi, S.H.I. Kedua, bidang Non ligitasi, yang diketuai oleh Dr. H. Bustamar, S.Ag, M.H dengan anggotanya Dr. Fauzan, M.Ag dan Drs. Zoher Ahmad, MH. Ketiga, bidang Kajian dan Umum yang di ketuai oleh  Prof. Dr. Busyro, M.Ag dengan anggota Dr Dahyul Daipon, M.Ag, Maizul Imran, SHI, M.Ag dan Soraya Oktarina, MIP

Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Ismail, M.Ag mengharapkan kepada seluruh pengurus LKKBH yang telah dilantik dapat menjalankan amanat yang telah diberikan. Sementara, Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Dr Silfia Hanani, M.Si mengatakan dengan terbentuknya LKKBH berarti kian memperkokoh peran UIN Bukittinggi sebagai praktisi hukum Islam di masyarakat .

Turut hadir dalam kegiatan pengukuhan ini, berbagai perwakilan dari Pengadilan Agama se-Sumatera Barat. (Tim Redaksi FSYAR)