Studium Generale Prodi Hukum Pidana Islam UIN Bukittinggi Hadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024, Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar Studium Generale secara Luring. Studium Generale yang dilaksanakan di Ruang Cinema ini menghadirkan Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH. Pakar Hukum Pidana Univeritas Indonesia.

Tema yang diangkat adalah “Konsep Pokok Hukum Pidana dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”  Studium Generale ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah yang diwakili oleh Wakil Dekan III, Dr. Beni Firdaus, SHI., MA. Dan dimoderatori oleh Dosen Fiqh Jinayah Kontemporer, Dr. Dahyul Daipon, M.Ag.

Dalam sambutannya, Dr. Beni Firdaus, M.Ag. menjelaskan bahwa narasumber yang dihadirkan ini adalah tokoh yang luar biasa, tokoh yang terlibat langsung dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHP yang baru, karena beliau adalah Anggota Tim Ahli Pembahas RUU KUHP Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Februari 2021-2023. “Semoga mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Bukittinggi bisa memanfaatkan Stadium Generale ini untuk mendapatkan banyak ilmu dan pengalaman dari Narasumber kita ini. Beliau merupakan orang yang memiliki banyak pengalaman karena sering terlibat dalam penyusunan RUU di Kemenkumham dan juga sebagai Tim Seleksi Hakim Agung dan Hakim Agung Tindak Pidana Korupsi” Ujar Wadek III ini.

Dalam penyampaian materinya, Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH. ini menjelaskan tentang Trias Hukum Pidana, yaitu: Tindak Pidana, Pertanggung Jawaban Pidana dan Pemidanaan. Selain itu Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menjelaskan tentang asas-asas Hukum Pidana Islam sesuai dengan perkembangan hukum modern, yaitu: asas legalitas, asas tidak berlaku surut, asas praduga tidak bersalah (the presumption of innocence), asas tidak sahnya hukuman karena keraguan, prinsip kesamaan di hadapan hukum dan jaminan perlindingan bagi tersangka atau terdakwa.

Banyak orang yang salah dalam memahami Hukum Islam secara keseluruhan, sehingga mereka memilah bagian mana yang akan diaplikasikan, bagian mana yang akan dikaji dan bagian mana yang tidak boleh dikaji.” Ujar Prof. Topo Santoso ini

Ketika hukum Islam itu berkaitan dengan hukum privat, seperti hukum keluarga Islam, hukum kewarisan Islam, hukum ekonomi syariah, maka orang akan berlomba lomba untuk mengaplikasikannya. Namun ketika berkaitan dengan Hukum Publik, seperti Hukum Tatanegara Islam, Hukum Administrasi Negara Islam dan Hukum Internasional Publik Islam, maka tema-tema ini hanya sekedar dikaji saja. Dan ketika berkaitan dengan Hukum Pidana Islam, maka untuk mengkajinya saja banyak orang yang alergi.” Tambahnya.

Studium Generale yang dihadiri oleh kurang lebih 100 Orang peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan praktisi ini dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Nofiardi, M.Ag. kepada narasumber, kemudian ditutup dengan sesi poto Bersama.  (Tim Redaksi FSyar).