Studium Generale Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Bukittinggi Hadirkan BPH DSN MUI

Kamis, 7 April 2022, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah / Muamalah (HES) Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi menggelar Studium Generale secara Daring. Narasumber yang dihadirkan adalah Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag, Wakil Sekretaris Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Tema yang diangkat adalah “Eksistensi Fatwa Perbankan Syari’ah DSN-MUI Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Ketua Prodi HES, Dr. Beni Firdaus, SHI., MA. Bertindak sebagai medorator.

Studium Generale didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi dengan DSN MUI. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk saling memanfaatkan dan mengoptimalkan kemampuan masing-masing Lembaga untuk melaksanakan, mengemban dan meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dr. H. Ismail, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syari’ah menyatakan bahwa topik yang diangkat ini sangat menarik dan menantang bagi Dosen dan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah. “Fatwa DSN MUI ini betul-betul menjadi rujukan utama pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS). Perkembangan Fatwa DSN ini cukup cepat, sehingga sebentar saja kita tidak mengikutinya, kita akan kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Syari’ah” Ungkap Dekan yang juga mendapat Amanah untuk menjadi Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) pada Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Carana Kiat Andalas Bukittinggi.

Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag. menyampaikan tentang daya ikat fatwa, eksistensi fatwa DSN-MUI, transformasi fatwa DSN-MUI dan kegiatan usaha perbankan syari’ah. “Fatwa DSN-MUI mempunyai kekuatan mengikat secara hukum agama. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, fatwa DSN-MUI mempunyai kekuatan mengikat setelah terserap dan terakomodasi dalam peraturan perundangan. Di Indonesia, terkait ekonomi, keuangan dan bisnis syariah, Fatwa DSN-MUI menjadi dasar kepatuhan aspek syariah dan menjadi rujukan utama bagi regulator dalam menyusun peraturan tentang kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah baik di bidang ekonomi, keuangan dan bisnis syariah. Indonesia sebagai negara hukum, mengakui adanya sistem hukum ganda, konvensional dan syariah dalam kegiatan ekonomi, keuangan dan bisnis serta mendapat tempat untuk dijalankan sebagaimana mestinya.” Ujar Sekretaris BPH DSN-MUI yang juga berprofesi sebagai dosen dan advokat ini.

Studium Generale Prodi HES ini tidak hanya diikuti oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi, akan tetapi juga diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari perguruan tinggi lain serta para praktisi yang bergerak di bidang ekonomi syari’ah. (Tim Redaksi FSyar)

Leave a Reply