Dalam rentang waktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 di Kabupaten Agam berdiri 82 Baitul Mal Wattamwil (BMT); dan di tahun 2010 dari 82 BMT hanya tinggal 45 persennya saja. Demikian dikatakan oleh Fatimah, S.Sos, M.Si, dalam kegiatan Studium General program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom pada rabu tanggal 14 Oktober 2020.
Lebih lanjut, dalam kegiatan yang mengambil tema Eksistensi BMT di Kabupaten Agam (Tantangan dan Peluang di Era New Normal), narasumber yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Koperindag Kabupaten Agam menyatakan bahwa lahirnya BMT-BMT di setiap Nagari di kabupaten Agam dimaksudkan untuk melepaskan masyarakat dari jeratan “sistem rente” yang dikenal juga dengan istilah ”julo-julotembak” yang banyak beroperasi di pasar-pasar dan perumahan.
Menurut ketua Program Studi HES, Dr. Beni Firdaus, M.Ag, Kegiatan stadium general program studi HES dengan menghadirkan kepala Dinas Koperindag dimaksud, pasca kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara program studi HES khususnya dengan Koperindag Agam. Menyambut hal itu, kepala Dinas Koperindag Agam tersebut berharap dengan kerjasama antara IAIN Bukittinggi dengan Dinas Koperindag akan menjadi darah segar dalam upaya menyehatkan BMT-BMT yang bermasalah di Kabupaten Agam.
Pada kesempatan memberikan kata sambutan dalam kegiatan yang diikuti oleh Mahasiswa program studi HES ini, dekan fakultas Syariah juga berharap, mahasiswa-mahasiswa program Studi Hukum Ekonomi Syariah bisa berkontribusi membantu pengembangan BMT-BMT yang ada di Kabupaten Agam.
Kegiatan stadium general program studi HES ini berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut yang diikuti cukup antusias oleh kurang lebih 90 orang mahasiswa dan dosen, hal ini terlihat dari munculnya pertanyaan-pertanyaan yang cukup bernas dari para peserta.