Pemahaman Penting Seputar Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa IAIN Bukittinggi

Menjadi suatu keharusan bagi seseorang ketika telah menjadi mahasiswa untuk melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) baik untuk program Diploma III, Strata 1 maupun Program Pascasarjana. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) oleh Mahasiswa harus mengacu pada aturan pedoman akademik yang ada di IAIN Bukittinggi.

Berikut ini kami jelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pengisian KRS agar sesuai dengan administrasi akademik yang ada di IAIN Bukittinggi.

  1. KRS SEMESTER 1
    • Mahasiswa Semester 1 mereka tidak mengurus KRS, akan tetapi KRS mereka sudah dipaketkan oleh bagian prodi masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
    • Prosedur persetujuan KRS untuk mahasiswa baru/ mahasiswa semester 1 tidak berlaku. karena sudah disetujui otomatis ketika bagian prodi memaketkan KRS anda.
    • Mahasiswa semester 1 bisa langsung cetak KRS pada sistem e-campus.
  2. KRS SEMESTER 2 KEATAS
    • Mahasiswa wajib membayar UKT/SPP sebelum melakukan pengurusan KRS.
    • Pastikan STATUS  anda pada sistem e-campus telah  AKTIF  setelah melakukan pembayaran.
    • Ambilah KRS sesuai pada jadwal yang ditetapkan, karena tidak ada Jawal perpanjangan untuk pengurusan KRS berikutnya.
    • Jika matakuliah yang akan anda ambil berlum tersedia pada sistem e-campus, maka silahkan menghubungi prodi masing-masing.
    • Jika anda mengulang matakuliah, pastikan matakuliah yang akan ulang itu KODE MATAKULIAH harus sama dengan KODE MATAKULIAH KETIKA ANDA MENGAMBIL PERTAMA KALI. Agar ditranskrip anda nantinya tidak tampil 2 matakuliah yang sama.
    • Mahasiswa semester 7 WAJIBmengurusan KRS dengan Matakuliah Kuliah Kerja Nyata, Magang, Prakter Pengalaman Lapangan atau sejenisnya.
    • Jika anda mahasiswa semester 7 ingin pengambil Matakuliah Skripsi/Thesis/Tugas Akhir, sebaiknya anda pertimbangkan terlebih dahulu apakah anda bisa menyelesaikan Skripsi/Thesis/Tugas Akhir anda disemester 7 atau dengan kata lain anda bisa menyelesaikan Sidang Munaqasah pada semester 7 ini. Karena untuk bisa mendaftar sidang munaqasah itu anda harus melaksanakan Seminar Proposal 5 bulan sebelum jadwal pendaftaran Munaqasah. Jika anda tidak bisa meyelesaikan skripsi sesuai dengan ketentuan diatas, sebaiknya anda tidak mengambil matakuliah di semester 7 ini.
    • Untuk matakuliah Skripsi/Thesis/Tugas Akhir cukup diambil disalahsatu semester saja sampai anda menyelesaikan. Jika mahasiswa sudah mengambil KRS di semester 7, maka semester 8 tidak wajib lagi mengambil matakuliah Skripsi/Thesis/Tugas Akhir.
  3. PERSETUJUAN KRS (semester 2 keatas) 
    • Silahkan anda menghubungi dosen pendamping akademik (PA) anda untuk melakukan konsultasi dan persetujuan KRS pada semester in sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
    • Jika anda belum memiliki dosen PA silahkan menghubungi bagian akademik institut di Rektorat Lt.1 Kampus II IAIN Bukittinggi
    • Cetaklah KRS yang telah anda ambil pada semester ini serta KHS pada semester sebelumnya dan anda bawa ketika akan melakukan bimbingan KRS dengan dosen pembimbing akademik.
    • Temuilah dosen PA anda agar semua rencana matakuliah yang akan anda ambil disetujui oleh dosen PA pada sistem e-campus.
    • Jika KRS anda sudah disetujui oleh Dosen PA, Langkah selanjutnya Cetak dan Arsipkan KRS tersebut sebagai bukti bahwa anda telah mengurus pada semester berlangsung.
  4. RESIKO TIDAK MENGURUSAN KRS
    • Mahasiswa yang tidak mengurus KRS pada jadwal yang ditentukkan TIDAK bisa mengikuti perkuliahan pada matakuliah tersebut.
    • Mahasiswa yang telah mengambil matakuliah pada sistem e-campus tetapi BELUM DISETUJUI matakuliah tersebut oleh Dosen PA, sama artinya mahasiswa tersebut tidak mengambil KRS dan nama anda tidak akan ada tercantum pada absensi perkuliahan pada sistem e-campus.
    • Mahasiswa yang tidak ada namanya pada absensi perkuliahan pada sistem e-campus, Tidak Dapat dimasukkan NILAI matakuliah tersebut pada sistem e-campus di akhir semester nantinya.
    • Mahasiswa yang Tidak Mengambil KRS, Tidak disetujui KRS oleh Dosen PA dan Tidak ada Nama anda di Absensi Perkuliahan anda harus mengulang Semester berikutnya.

Pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) ini tidak berujung pada sistem informasi e-campus saja, akan tetapi akan data KRS mahasiswa akan diupload pada sistem FORLAP DIKTI  yang nantinya akan sangat berpengaruh terhadap history data mahasiswa mulai dari masuk sebagai mahasiswa baru hingga menjadi alumni di IAIN Bukittinggi

Leave a Reply