Bukittinggi- Sebanyak 27 orang mahasiswa ikut pembekalan praktek LBH di Kampus I IAIN Bukittinggi pada Program Studi Hukum Pidana Islam. Pada Sabtu, 28 Juli 2018. Kegitan pembekalan ini merupakan program wajib yang harus di ikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam sebelum pengikuti praktek di Lembaga Bantuan Hukum. Kegiatan pembekalan ini menghadirkan dua Pemateri yaitu Bapak H. Iskandar Khalil, SH, MH dan Dr. Busyro, M.Ag
Kegiatan pembekalan mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam ini di hadiri dan di buka lansung oleh kajur Hukum Pidana Islam yaitu Bapak Beni Firdaus, SHI, MA. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan praktek LBH ini pada Program Studi Hukum Pidana Islam ini baru pertama kali di laksanakan oleh Program Studi Hukum Pidana Islam. Mahasiswa Hukum Pidana Islam ini akan mengikuti Praktek di Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Bukittinggi dan Payakumbuh. Pada akhir sambutannya bapak Beni Firdaus. MA menghimbau dan mengajak kepada seluruh peserta pembekalan agar memperhatikan dengan baik apa yang di sampaikan oleh bapak pemateri nantinya
Pada sesi pertama dengan pemateri Bapak Iskandar Khalil, SH, MH menyampaikan materi tentang Keadvokatandan Bantuan Hukum. Materi ini disampaikan dengan tujuan agar mahasiswa yang akan mengikuti praktek di LBH mengetahui seluk beluk bantuan hukum, keadvokatan serta pelayanan hukum
Seiring dengan hal tersebutbapak pemateri ke II yaitu Bapak Dr. Busryo, M.Ag juga menyampaikan materi terkait dengan bentuk-bentuk bantuan hukum, serta prosedur bantuan hukum baik di pengadilan Agama maupun di pengadillan Negeri serta pelayanan bantuan hukum.
By. Hendri.M#